Sudah bukan rahasia umum, ketika ada yang sudah cukup umur dan mau menikah, maka banyak yang mencari jodoh dengan cara PACARAN. Bahkan ada beberapa gadis belia yang merasa rugi jika belum punya pacar, atau melewatkan masa mudanya tanpa pacaran. Jadi mereka tidak akan mau menikah sebelum pacaran dulu. Ini sungguh memprihatinkan kita.
Banyak yang menganggap pacaran adalah salah satu cara mencari jodoh, mencari pasangan untuk pernikahan. Anggapan ini sungguh keliru, sebab dalam pacaran penuh sekali kebohongan, kepura-puraan, pengkhianatan dan hal-hal jelek lainnya yang sebagian besar merugikan pihak wanita. Banyak sekali wanita yang menjadi korban.
Banyak yang tidak menyadari akibat dari pacaran akan menghinakan harga diri pelakunya, mencoreng muka sang wanita dan keluarganya, dan banyak yang tidak mengetahui akibat dari pacaran jika berlanjut ke pernikahan, tidak jarang status anak pertama mereka adalah anak zina, anak hasil perzinahan. Anak zina tidaklah sama dengan anak sah hasil pernikahan. Diantara status anak hasil zina adalah :
- Anak zina tidak boleh dinasabkan ( di bin kan ) kepada bapak biologisnya, dalam hal ini adalah suami dari wanita yang dipacari hingga hamil , jadi sungguh kasihan nasib sang anak, dia akan menanggung beban moral/malu karena merasa sebagai anak zina , jadi misalkan di bin kan, maka ke ibunya, misalkan sebagai contoh dono bin wati , tidak boleh dono bin iwan , ini sebagai permisalan jika pasangan suami istri tersebut adalah iwan dan wati dan dono sebagai anak yang dilahirkan dari hasil zina.
- Anak zina tidak memperoleh hak waris dari bapak biologisnya, dan ini akan menjadi masalah kelak, apalagi dia sebagai anak pertama, bukan masalah yang sepele,
- Anak zina, jika anaknya adalah perempuan, maka bapak biologisnya tidak boleh menjadi wali ketika si anak menikah, sehingga inipun akan menjadi aib / beban moral bagi si anak, dan jika bapaknya nekat menjadi wali bagi anak perempuan tersebut, maka status nikahnya tidak sah, si perempuan tersebut statusnya adalah zina jika diteruskan pernikahan tersebut,. memang betul, dosa zina bukan pelakunya saja yang merasakan malu, anak turunannyapun akan kebagian malunya.
- Jika anak zina dinasabkan kepada bapak biologisnya, maka terkena ancaman Allah, yaitu dilaknat oleh Allah,malaikat, dan segenap manusia hingga hari kiamat,.. sungguh akibat yang tidak sepele , bahkan sorga diharamkan bagi mereka, sebagaimana ada dalam hadits, ngeri bukan??
sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”
Jika akibatnya begitu mengerikan,.. masihkah anda mau pacaran?? silahkan gunakan akal sehat anda wahai para pemuda dan pemudi…
Berikut ini kisah nyata akibat pacaranSolusi “Kecelakaan” Karena Pacaran
Pertanyaan:
Pacar hamil gimana solusinya secara islami? Menikah dengan pacar yg sedang hamil,gimana hukum islamnya? <caeXXX@yahoo.com>
Jawaban:
Bismillah, was shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillah, ammaa ba’du.
Pertama, sesungguhnya perbuatan zina adalah dosa yang sangat besar, perbuatan keji yang dinilai jelek oleh setiap insan yang memiliki fitrah yang lurus. Karena itu, Allah melarang manusia untuk mendekati perbuatan ini. Tidak hanya perbuatannya yang dilarang, namun semua jalan menuju perbuatan dilarang oleh Allah untuk didekati. Allah berfirman,
وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
“Janganlah kalian mendekati zina. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.” (QS. Al-Isra’: 32).
Oleh karena itu, segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada perzinaan ditutup rapat-rapat dalam ajaran islam. diantara buktinya adalah:
- Islam mengajarkan agar para wanita berjilbab secara sempurna, dan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan. (lihat Alquran surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59)
- Islam melarang wanita suka keluar rumah dan berdandan, dengan menampakkan kecantikannya kepada lelaki. (lihat Alquran surat Al-Ahzab: 33)
- Islam memerintahkan agar masing-masing di kalangan laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangannya, agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan, atau tertarik kepada lawan jenis. Dan masih banyak lagi hukum-hukum lainnya yang semuanya menuju satu kesimpulan bahwa islam sangat ketat dalam menjaga hubungan antar-lawan jenis. Bagi mereka yang mengaku muslim, seharusnya memperhatikan aturan-aturan semacam ini.
Kedua, Lelaki maupun wanita yang berzina dan dia belum bertaubat maka dia berhak disebut sebagaipezina. Jika keduanya menikah sementara belum bertobat dengan sebenar-benarnya, maka berarti pernikahan yang terjadi adalah pernikahan antara pezina. Karena itu, bagi yang terjerumus ke dalam perbuatan haram ini, segeralah bartobat. Memohon ampunan kepada Allah dengan disertai perasaan sedih dan bersalah. bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Semoga Allah mengampuni dan menerima taubat anda. Jika tidak, maka selamanya label pezina akan disandangnya. Sebelum membahas nikah, kami tegaskan untuk dengan serius bertobat terlebih dahulu. Baru setelah itu, memungkinkan untuk pembahasan pernikahannya.
Ketiga, tentang hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya. Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:
- Zina yang tidak sampai hamil. Lelaki tersebut hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraa’). Acuannya adalah terjadinya haid. jika sang wanita sudah mengalami haid sekali maka keduanya boleh menikah.
- Zina yang menyebabkan hamil. Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita yang hamil dengan dirinya, sampai sang wanita melahirkan janinnya. Karena itu, tidak boleh bagi keluarga wanita untuk menikahkan putri yang sedang hamil dengan lelaki yang menghamilinya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal, dan semua hubungan setelah nikah batal adalah hubungan zina. Dengan demikian, menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sebelum dia melahirkan, justru akan menambah dosa. Karena dalam pernikahan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu melegalkan perzinaan atas nama nikah. Semua ini ditetapkan agar air mani hasil zina tidak bercampur dengan air mani hasil nikah. Karena air mani zina hukumnya haram dan air mani nikah hukumnya halal. Dan tidak boleh mencampurkan antara yang halal dengan yang haram.
Keempat, Anak hasil zina tidak boleh di-Bin-kan kepada bapak biologisnya, tetapi nanti di-Bin-kan kepada ibunya. Misal: Dono bin Siti. Karena anak itu bukan anak bapak biologis. Meskipun dia menjadi suami ibunya. Siapa yang meng-Bin-kan anak tersebut kepada bapaknya dia terkena ancaman, sebagaimana dalam hadis berikut,
Dari Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengaku anaknya seseorang yang bukan bapaknya, dan dia mengetahuinya maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara bapak biologis bukanlah bapaknya, karena itu, haram hukumnya untuk menge-Bin-kan dirinya kepada bapak biologisnya.
Subhaanallah...betapa banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat perzinaan. Mulai dari kerusakan sosial, hingga bentuk mengubah nasab seseorang.
Semoga Allah memberi petunjuk kepada Allah agar diselamatkan dari perbuatan zina dan setiap sarana yang mengantarkan pada perzinaan. Semoga bermanfaat.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com
Artikel www.konsultasisyariah.com
sumber artikel tambahan reposting dari : http://abangdani.wordpress.com/2013/09/20/solusi-kecelakaan-karena-pacaran/
https://aslibumiayu.wordpress.com/2014/02/05/pacaran-sebelum-menikah-sarana-jitu-untuk-menjadikan-anak-pertama-anda-menjadi-anak-zina-kenapa/
0 komentar:
Posting Komentar